Selasa, 22 Maret 2011

Ery Purwana divonis 14 bulan

BANJARMASINPOST.CO.ID,  MARTAPURA - Direktur CV Primatechnik Consulindo, Ery Purwana divonis 14 bulan penjara. Ery juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim PN Martapura yang diketuai Ita Widyaningsih SH menyatakan Ery bersalah karena dinilai tidak melaksanakan tugas pengawasan selaku consultan dalam proyek pembangunan Puskesmas Jambu Burung sehingga negara dirugikan. Selaku consultan, tugas pengawasan justru diserahkan kepada petugas yang bukan karyawannya.

"Kita sudah tetapkan, terdakwa kita nyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurngan selama 2 bulan. Sedangkan untuk uang penganti, kita tidak sependapat dengan JPU," ungkap Ita usai persidangan, Selasa (22/3/2011).

Atas putusan tersebut, Ery yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum Ery, M Noor justru menyarankan supaya vonis tersebut diterima.

Pertimbangannya, Ery tidak sepenuhnya akan menjalani masa hukuman karena di LP nanti akan ada remisi-remisi. Selain itu, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel justru dikhawatirkan hukuman Ery akan lebih berat.

Sebelumnya, majelis hakim PN Martapura juga telah menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Dinkes, Rosihan Anwar serta Direktur CV Zuhrah, Zainal Hakim selaku pelaksana pembangunan Puskesmas Jambu Burung, Kecamatan Jambu Burung.

Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Ery, maka tuntaslah sudah proses hukum atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas Jambu Burung. (Hari Widodo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar